Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group dan Garuda Indonesia Beri Vaksin Gratis Untuk Penumpang

Kompas.com - 04/07/2021, 06:23 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menyediakan layanan vaksin gratis untuk setiap penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Dikutip dari instagram resmi @lionairgroup, layanan vaksin gratis Lion Air tersebut diberikan di hall area terminal kedatangan 2 D-E Bandara Soekarno Hatta mulai 3 Juli 2021 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Diberitakan di Kompas.com sebelumnya, fasilitas vaksinasi gratis dilakukan melalui proses (tahapan) pemantauan, pemeriksaan kesehatan (medical screenig) oleh tenaga medis dengan menjaga protokol kesehatan dan keamanan Covid-19.

"Pelaksanaan di area kedatangan terminal 2 D-E, pada 08.00 WIB sampai 17.00 WIB," ujar Corporate Communcation Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Kemenhub: Sopir Truk Jakarta-Bali Tidak Wajib Punya Sertifkat Vaksin

Untuk mendapatkan vaksin gratis, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yag harus dipenuhi oleh penumpang.

Berikut adalah syarat dan ketentuan vaksin gratis Lion Air:

  • Penumpang Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) dengan menunjukkan tiket/boarding pass
  • Usia minimum 12 tahun
  • Membawa KTP asli
  • Membawa KK (khusus anak yang belum memiliki KTP)
  • Penumpang dengan keberangkatan awal/tujuan akhir CGK
  • Memathui protokol kesehatan
  • Datang 4 jam sebelum jam keberangkatan

Selain Lion Air, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia juga menyediakan layanan vaksin Covid-19 gratis bagi penumpang.

Dikutip dari laman resmi www.garuda-indonesia.com dijelaskan, vaksin gratis tersebut diberikan bagi penumpang garuda Indonesia yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Vaksin yang disediakan yakni Sinovac-CoronaVac dan berlokasi di Area Customer Service Garuda Indonesia Terminal 3 - Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

Layanan vaksin gratis Garuda Indonesia diberikan mulai 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan berikutnya setiap pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk mendapatkan vaksin gratis Garuda Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut yakni:

  • Penumpang Garuda Indonesia
  • Berusia 12 tahun ke atas
  • Harus memiliki tiket penerbangan dengan keberangkatan dari Soekarno Hatta di hari yang sama saat pendaftaran
  • belum melakukan check in untuk penerbangannya pada saat pendaftaran vaksin
  • Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
  • Bagi peserta yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua harus sudah berjarak minimal 28 hari dari vaksinasi dosis pertama

Cara Pendaftaran

  • Registrasi dilakukan di lokasi pendaftaran vaksinasi Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta
  • Peserta harus datang minimal 2 jam sebelum waktu keberangkatan penerbangannya
  • Membawa/menunjukkan tiket penerbangan Garuda Indonesia yang berlaku
  • Membawa KTP asli
  • Membawa sertifikat vaksin dosis pertama (khusus untuk yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua)
  • Mengisi formulir dan melalui proses medical screening oleh tim medis Garuda Indonesia

Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

Sertifikat vaksin merupakan salah satu syarat untuk bisa melakukan perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api.

Pelaku perjalanan minimal harus suah melakukan vaksin dosis pertama.

Baca juga: Hingga Juni 2021, Vaksin Covid-19 yang Diproduksi Bio Farma Capai 69,1 Juta Dosis

Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19.
Khusus untuk pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sertifikat atau kartu vaksin bisa didapatkan atau diakses melalui laman pedulilindungi.id atau aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan kartu vaksin:

  1. Setelah membuka laman atau aplikasi Peduli Lindungi, pilih menu login/ register kemudian isi nama lengkap dan nomor ponsel untuk membuat akun.
  2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel melalui pesan singkat
  3. Setelah berhasil, di pojok kanan atas akan muncul nama pemilik akun. Klil nama tersebut, lalu akan muncul pilihan 'sertifikat vaksin'
  4. Buka sertifikat dengan memasukkan NIK, kemudian submit.
  5. Lalu akan muncul dua sertifikat jiak sudah mengambil dua dosis vaksin. Jika baru satu kali, sertifikat yang akan muncul hanya satu.
  6. Pilih sertifikat kemudian unduh. Sertifikat siap dicetak.

Baca juga: Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Syarat Bepergian di Masa PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Whats New
Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Whats New
Pemerintah 'Pelototi' Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Pemerintah "Pelototi" Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Whats New
Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Whats New
Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Whats New
Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Whats New
Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Whats New
Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Whats New
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Whats New
Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Whats New
Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com