Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL, LRT dan MRT Dibatasi

Kompas.com - 03/07/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan moda transportasi kereta api selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada Senin (5/7/2021). Kebijakan baru ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa, khususnya melalui moda transportasi kereta api.

"Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, maka laju penyebaran Covid-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa," ujar Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Syarat Perjalanan PPKM Darurat Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Zulfikri menjelaskan, syarat naik kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

Selain kartu Vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun.

Apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Selain itu, diberlakukan juga pembatasan kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen.

Baca juga: Ini Jadwal Operasional KRL Yogyakarta-Solo selama PPKM Darurat

Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.

"Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," kata dia.

Sementara itu bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Zulfikri juga menyampaikan, penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.

Baca juga: Daftar KA Jarak Jauh yang Masih Beroperasi Saat PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com