JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menggodok aturan pengetatan jam kerja karyawan atau buruh di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengetatan jam kerja karyawan tersebut sesuai dengan permintaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sepertinya (akan dituangkan dalam surat edaran Menteri) ya saat ini kami sedang menggodok regulasi terkait dengan pengaturan jam kerja untuk wilayah-wilayah PPKM Darurat,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: China Beri Bantuan Medis dan Vaksin Covid-19 ke Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah menyampaikan dukungan adanya aturan jam kerja karyawan yang lebih ketat. Salah satu opsinya yaitu perusahaan memberlakukan kerja sehari di kantor, sehari di rumah.
Dengan begitu, dalam sebulan karyawan hanya bekerja di kantor (work ftom office/WFO) 15 hari saja. Sementara 15 hari lainnya bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Selain itu ada opsi pengaturan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama.
Bahkan ada juga opsi melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur).
Dengan opsi ini, seluruh pekerja dinilai bisa memperoleh giliran kerja. Perusahaan juga dapat memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan inti (core), yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit initi dapat dimaksimalkan.
"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Ida dalam siaran pers.
Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO