Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Kerja Karyawan Bakal Diperketat, Ada Opsi Dua Hari Kerja dan Sehari Libur

Kompas.com - 15/07/2021, 19:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menggodok aturan pengetatan jam kerja karyawan atau buruh di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Pengetatan jam kerja karyawan tersebut sesuai dengan permintaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sepertinya (akan dituangkan dalam surat edaran Menteri) ya saat ini kami sedang menggodok regulasi terkait dengan pengaturan jam kerja untuk wilayah-wilayah PPKM Darurat,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: China Beri Bantuan Medis dan Vaksin Covid-19 ke Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah menyampaikan dukungan adanya aturan jam kerja karyawan yang lebih ketat. Salah satu opsinya yaitu perusahaan memberlakukan kerja sehari di kantor, sehari di rumah.

Dengan begitu, dalam sebulan karyawan hanya bekerja di kantor (work ftom office/WFO) 15 hari saja. Sementara 15 hari lainnya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Selain itu ada opsi pengaturan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama.

Bahkan ada juga opsi melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur).

Dengan opsi ini, seluruh pekerja dinilai bisa memperoleh giliran kerja. Perusahaan juga dapat memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan inti (core), yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit initi dapat dimaksimalkan.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Ida dalam siaran pers.

Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com