Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Kerja Karyawan Bakal Diperketat, Ada Opsi Dua Hari Kerja dan Sehari Libur

Kompas.com - 15/07/2021, 19:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menggodok aturan pengetatan jam kerja karyawan atau buruh di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Pengetatan jam kerja karyawan tersebut sesuai dengan permintaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sepertinya (akan dituangkan dalam surat edaran Menteri) ya saat ini kami sedang menggodok regulasi terkait dengan pengaturan jam kerja untuk wilayah-wilayah PPKM Darurat,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: China Beri Bantuan Medis dan Vaksin Covid-19 ke Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah menyampaikan dukungan adanya aturan jam kerja karyawan yang lebih ketat. Salah satu opsinya yaitu perusahaan memberlakukan kerja sehari di kantor, sehari di rumah.

Dengan begitu, dalam sebulan karyawan hanya bekerja di kantor (work ftom office/WFO) 15 hari saja. Sementara 15 hari lainnya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Selain itu ada opsi pengaturan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama.

Bahkan ada juga opsi melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur).

Dengan opsi ini, seluruh pekerja dinilai bisa memperoleh giliran kerja. Perusahaan juga dapat memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan inti (core), yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit initi dapat dimaksimalkan.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Ida dalam siaran pers.

Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat hari ke-11, tren mobilitas masyarakat mulai turun di Jawa dan Bali. Kendati demikian, masih banyak kawasan industri yang memiliki status zona merah.

Oleh sebab itu, Luhut meminta agar jam kerja buruh atau pekerja lebih diperketat.

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

Ia mengatakan, dengan adanya pengetatan jam kerja di masa PPKM Darurat, diharapkan dapat segera menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Oleh sebab itu, Luhut pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja (work from office/WFO), sehari di rumah (work from home/WFH).

Baca juga: Luhut Minta Jam Makan Siang Buruh Diatur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com