JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah akan segera cair. Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
Disebutkan, bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu, bantuan subsidi upah ini ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Baca juga: Daftar 166 Wilayah yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dari persyaratan di atas, ada beberapa kategori pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima stimulus ini. Berikut daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp 1 juta:
Baca juga: Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan
Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji
Baca juga: Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.