Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Makan 20 Menit, Sandiaga Minta Pelaku Usaha Beradaptasi

Kompas.com - 03/08/2021, 07:36 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta para pengusaha makanan untuk beradaptasi di tengah pemberlakuan PPKM Level 4.

Dia bilang, aturan makan selama 20 menit memang menjadi tantangan, maka dari itu pengusaha makanan harus berinovasi dalam menyajikan makanan dan melayanai pembelinya sesuai dengan arahan yang berlaku. Hal ini penting, untuk mengantisipasi penjual dan pembeli dari risiko Covid-19 varian Delta.

“Kita ketahui varian delta ini membawa dinamika tersendiri dalam penaganan Covid-19. Maka itu kita harus adaptif dan mengikuti arahan yang diberikan. Dine in 20 menit menurut saya, pelaku ekonomi kreatif harus melakukan penyesuaian dana menyiapkan produk ekonomi kreatif,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 21 Provinsi Luar Jawa-Bali

Ia mencontohkan, pada 4 Juli 2021 lalu, Amerika Serikat menyatakan telah merdeka dari Covid-19 seiring dengan hari kemerdekaan AS. Namun saat ini, AS menjadi negara dengan penyumbang kasus baru terbanyak.

Sandiaga menyarankan, pelaku usaha warung makan ada baiknya untuk menggunakan konsep setengah jadi. Sehingga dapat efektif dalam memanfaatkan waktu 20 menit untuk makan di tempat.

“Level usaha mikro dan kecil lebih banyak yang bisa menggunakan konsep setengah jadi. Bisa disiapkan, tinggal disajikan di piring seperti warung makan di depan rumah saya,” jelas dia.

Sementara untuk level usaha makanan menengah dan besar, kosep seperti sentral kitchen atau cloud kitchen bisa menjadi solusi.

“Pengusaha harus paham, dine ini lebih dari 20 menit ini tidak memungkinkan lagi, berarti harus dibuat suatu konsep dine out, di mana restoran ini menyajikan satu opsi untuk memberi layanan dine out yang sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, aturan tersbut di berlakukan untuk memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha sebagai win win solution, dimana pengusaha warung makan tetap beroperasi, namun untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 maka operasionalnya harus dibatasi.

“Pengusaha makanan beroperasi tentunya dengan keadaan yang dibatasi, dengan prioritas dan penuh totalitas. Sehingga harapan perputaran ekonomi tidak menggangu penanganan pandemi Covid-19. Aturan ini tidak mudah, tapi kami yakin dengan gotong royong dan adaptasi bisa menghadirkan solusi untuk tetap fokus mengutamakan kesehatan di masa PPKM Level 4 ini,” jelas dia.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com