Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha Pertanian, Kementan Terapkan Pendekatan Berbasis Risiko

Kompas.com - 03/08/2021, 09:26 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyatakan, pihaknya telah menerapkan risk based approach (RBA) atau pendekatan berbasis risiko untuk kemudahan izin usaha pada sektor pertanian.

Hal tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid-19.

"Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam web seminar (webinar) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan dengan tema "Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca-Terbitnya UU Cipta Kerja", Senin (2/8/2021).

Baca juga: Penyaluran KUR ke Sektor Pertanian Capai Rp 42,7 Triliun

Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan izin usaha pertanian merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

Tak hanya peningkatan produksi, kemudahan izin usaha tersebut juga membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha dalam menanam modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.

"Jadi, kami tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, tetapi juga membuka akses seluas-luasnya dalam kemudahan untuk berusaha," kata Kasdi.

Artinya, lanjut dia, Kementan dapat memberikan fasilitas kepada investor untuk menanamkan modal yang lebih besar. Terlebih, pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kekebalan Sektor Pertanian di Tengah Pandemi

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap mengaplikasikan sistem online single submission (OSS).

Di sisi lain, Kementan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Segiatan Usaha Dan Standar Produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang dan jasa.

"Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan," ucap Kasdi.

Kementan, imbuh dia, juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Dan Bisnis Izin Usaha, Serta Menetapkan Relaksasi Aturan Terkait Situasi Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kolaborasi dengan Investor Dinilai Permudah UMKM Dapat Izin Usaha

Dukungan dari Kemenko Perekonomian

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Lestari Indah mendukung upaya Kementan dalam mempermudah semua layanan dan izin usaha di sektor pertanian.

Menurutnya, kemudahan tersebut sudah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terhadap semua kementerian agar membuka peluang investasi secara luas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com