Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha Pertanian, Kementan Terapkan Pendekatan Berbasis Risiko

Kompas.com - 03/08/2021, 09:26 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyatakan, pihaknya telah menerapkan risk based approach (RBA) atau pendekatan berbasis risiko untuk kemudahan izin usaha pada sektor pertanian.

Hal tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid-19.

"Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam web seminar (webinar) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan dengan tema "Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca-Terbitnya UU Cipta Kerja", Senin (2/8/2021).

Baca juga: Penyaluran KUR ke Sektor Pertanian Capai Rp 42,7 Triliun

Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan izin usaha pertanian merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

Tak hanya peningkatan produksi, kemudahan izin usaha tersebut juga membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha dalam menanam modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.

"Jadi, kami tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, tetapi juga membuka akses seluas-luasnya dalam kemudahan untuk berusaha," kata Kasdi.

Artinya, lanjut dia, Kementan dapat memberikan fasilitas kepada investor untuk menanamkan modal yang lebih besar. Terlebih, pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kekebalan Sektor Pertanian di Tengah Pandemi

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap mengaplikasikan sistem online single submission (OSS).

Di sisi lain, Kementan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Segiatan Usaha Dan Standar Produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang dan jasa.

"Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan," ucap Kasdi.

Kementan, imbuh dia, juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Dan Bisnis Izin Usaha, Serta Menetapkan Relaksasi Aturan Terkait Situasi Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kolaborasi dengan Investor Dinilai Permudah UMKM Dapat Izin Usaha

Dukungan dari Kemenko Perekonomian

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Lestari Indah mendukung upaya Kementan dalam mempermudah semua layanan dan izin usaha di sektor pertanian.

Menurutnya, kemudahan tersebut sudah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terhadap semua kementerian agar membuka peluang investasi secara luas.

"Presiden meminta agar semua kementerian memangkas jumlah perizinan berusaha. Kemudian menyederhanakan prosedurnya, lalu menerapkan konsep berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," katanya.

Meski demikian, Lestari menyatakan, bahwa semua kemudahan izin berusaha tersebut akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Artinya, pelaku usaha tidak bisa bertindak kerja di luar aturan.

Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

"Inilah prinsip dasar perizinan berusaha yang berbasiskan pada risiko UU Cipta Kerja. Semua sudah diatur untuk kemudahan dan pengawasan," ujarnya.

Lestari menambahkan, standar usaha harus sesuai dengan UUCK Pasal 9 ayat 4 dan 5 yang meliputi standar usaha dengan risiko menengah rendah (MR) dan menengah tinggi (MT).

Selain itu, standar produk juga harus sesuai UUCK Pasal 10 ayat 3 dengan menerapkan semua aturan turunannya.

Sekadar informasi, layanan perizinan berusaha merupakan layanan yang akan diberikan bersamaan pada Hari Kemerdekaan RI yang ke-76.

Baca juga: Anies Targetkan Jakarta Capai Imunitas Kolektif Saat Hari Kemerdekaan

Peringatan tersebut memiliki arti bahwa pemerintah hadir memerdekakan kemudahan izin berusaha dalam mengurus perizinan di kementerian melalui berbagai bentuk effort.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com