Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Kompas.com - 15/06/2021, 18:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Kepemilikan IUMK memberikan beragam manfaat bagi pelaku UMKM.

Manfaat IUMK yang pertama yakni pelaku usaha lebih mudah menjalin kerja sama. Dengan memiliki IUMK, maka sebuah usaha mikro dan kecil memiliki tanda legalitas resmi. Hal tersebut bisa memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.

Baca juga: Menteri Investasi Akui Keberpihakan Pemerintah ke UMKM Belum Maksimal

Kepemilikan IUMK bisa memberi legalitas resmi. Dengan demikian, bisa mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungkan secara hukum.

Selain itu, manfaat IUMK juga untuk memberi nilai tambah untuk akses permodalan. Sebab, IUMK merupakan salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha di bank.
Manfaat IUMK lainnya yakni untuk melindungi lokasi usaha serta pengembangan usaha.

Lalu bagaimana cara membuat Izin Usaha Mikro Kecil?

Proses membuat izin usaha mikro kecil secara online dapat dilakukan melalui website resmi OSS.

Untuk bisa mengakases OSS, harus terlebih dahulu membuat akun OSS.

Baca juga: 30 Juta Pelaku UMKM Ditargetkan Masuk Digital di Tahun 2030, Ini Strategi Kemenkop UKM

Adapun berikut cara membuat akun di OSS:

  • Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/
  • Klik tombol 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan
  • Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah.
  • Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'.
  • Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.

Setelah memiliki akun OSS, Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM.
Adapun berikut cara mengajukan izin UMKM seperti dikutip dari laman oss.go.id:

  • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
    • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
    • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
  • (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR

Baca juga: Jokowi Targetkan 30 Juta UMKM Manfaatkan e-Commerce di 2024

Proses izin komersial/operasional:

  • Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca juga: Teten Masduki Minta Pelaku UMKM Tak Ragu Masuk Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com