Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Bagaimana Realisasi Pencairan Bansos?

Kompas.com - 03/08/2021, 08:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di 21 provinsi dengan 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.

Hal tersebut seiring masih tingginya angka penularan varian Delta, sehingga PPKM pada daerah-daerah itu diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Seiring dengan diperpanjangnya aturan pembatasan tersebut, Presiden Joko Widodo memastikan, pemerintah akan terus menggulirkan bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Kapan Bantuan Rp 1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Cair? Ini Jawaban Menko Airlangga

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos, untuk masyarakat," kata Jokowi, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat, penyaluran bansos terus dilakukan.

Ia pun melaporkan, sampai dengan Juli 2021, bansos berupa program keluarga harapan (PKH) telah terealisasi Rp 5,15 triliun untuk 7,44 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

“Kemudian, untuk program kartu sembako sampai dengan Juli telah terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM,” ujarnya.

Sementara untuk program bantuan langsung tunai (BLT) desa telah realisasi Rp 1,48 triliun untuk 2,18 juta KPM.

“Demikian juga untuk bantuan subsidi upah (BSU) sudah mulai berjalan, dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah mulai diluncurkan oleh Presiden pada 30 Juli lalu,” ucap Airlangga.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com