Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukuk Ritel SR015 Sudah Bisa Dibeli, Bisa Investasi Mulai Rp 1 Jutaan

Kompas.com - 20/08/2021, 14:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR015 kepada investor dalam negeri. Masa penawaran sukuk ritel ini akan berlangsung mulai tanggal 20 Agustus-15 September 2021.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, sukuk ritel mulai ditawarkan sejak tahun 2009. SR015 merupakan sukuk ke-15 yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Sukuk ritel ini memang ditujukan khusus untuk Warga Negara Indonesia, jadi mereka harus punya KTP. Ini telah kita terbitkan dari tahun 2009 sampai sekarang. Sekarang sudah 15 kali kita terbitkan. Untuk sukuk ritel ini tenornya tiga tahun dan bersifat tradable," ujarnya secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Dwi mengatakan, tingkat imbal hasil sukuk ritel SR015 lebih tinggi dari rata-rata deposito yang ditawarkan oleh bank-bank milik negara. Imbal hasil sukuk ritel yang terbaru ini bersifat tetap (fixed coupon payment).

"Imbalannya sangat menarik 5,10 persen. Pasti (tingkal imbalan/kupon tetap) ini di atas rata-rata deposito dari BUMN saat ini," kata dia.

Penjualan SR015 secara online diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, terutama untuk generasi milenial serta mendukung terwujudnya keuangan inklusif melalui instrumen investasi yang terjangkau dengan minimal pembelian Rp 1 juta.

Pemerintah mengenakan pajak 15 persen untuk investasi SR015.

"Pajaknya juga lebih rendah dari deposito. Ini baru keuntungan yang benar-benar dirasakan," ujarnya.

Baca juga: Bappebti Blokir 82 Situs Investasi Ilegal, Termasuk Binomo dan Octa Fx

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com