Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal NPWP Pajak dan Tata Cara Pembuatannya

Kompas.com - 21/08/2021, 11:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.

Selain itu, fungsi NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, seperti untuk keperluan mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat mendirikan badan usaha, mengajukan kredit bank, pembuatan rekening di bank, hingga pengurusan gaji bulanan dari pemberi kerja.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Nomor NPWP adalah terdiri dari 15 digit angka, yakni 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, kemudian 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Ditjen Pajak sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas pembuatan NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membuat NPWP secara online:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Cara Cek Ongkir J&T, JNE, TIKI, SiCepat, dan Pos Indonesia

Selain online, pembuatan NPWP adalah juga bisa melalui kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat alias offline.

Berikut tahapan membuat NPWP di KPP:

  • Dapat langsung datang ke Kantor KPP terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  • Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
  • Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, wajib pajak perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
  • Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Simak beragam fitur DJP Online lainnya dalam tautan berikut ini.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com