Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya belum memasukkan sepeda yang saya beli di luar negeri pada 2018 ke dalam SPT.
Jika saya masukkan sekarang ke SPT, apakah saya akan diperiksa?
Bagaimana cara memasukkannya, mengingat batas waktu penyampaian SPT sudah berakhir pada 31 Maret lalu?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
~Arifin, Bogor~
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas self asessment.
Artinya, setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar, serta melaporkan sendiri seluruh pajak, penghasilan, harta, dan utang-piutang yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Sesuai dengan Undang–undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), semua pembayar pajak—baik badan maupun orang pribadi—wajib mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?
Ini merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan administrasi warga negara terhadap kewajiban perpajakan.
Selain itu, kelengkapan data dan informasi dalam SPT sangat penting bagi otoritas dalam memperkuat basis data perpajakan.
Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan antara jumlah penghasilan dan harta yang dilaporkan dengan kewajiban yang seharusnya ditunaikan pembayar pajak.
Berkaitan dengan harta yang belum dilaporkan, pembayar pajak dapat melakukan pembetulan atau perbaikan SPT, selama belum melewati masa kedaluwarsa penetapan.
Masa kedaluwarsa penetapan pajak itu adalah lima tahun.