Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya karyawan swasta ber-NPWP, yang tahun lalu menerima warisan satu rumah dan satu apartemen dari ayah, selepas beliau meninggal dunia.
Kemudian, saya membuat surat wasiat di notaris untuk membagi penerima warisan. Warisan berupa rumah tinggal saya serahkan pada ibu dan apartemen untuk saya.
Pertanyaannya, apakah warisan apartemen bagian saya harus dilaporkan di kolom warisan dan harta di SPT?
Lalu bagaimana dengan warisan rumah yang diterima ibu saya? Ibu saya tidak punya penghasilan dan NPWP juga.
Apakah ibu saya perlu membuat NPWP? Saya khawatir hal ini menjadi masalah di kemudian hari, terutama bagi Ibu saya.
Terima kasih.
~Helena K, Jakarta~
Salaam, Bu Helena...
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.