Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL

Kompas.com - 11/09/2021, 11:11 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat naik KRL terbaru mulai diterapkan pada 8 September 2021. Kini, calon penumpang tidak lagi perlu lagi mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen lainnya. Masyarakat cukup menunjukkan sertifikat vaksin bila ingin naik KRL.

"#RekanCommuters mulai Rabu 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat utama naik KRL. Namun, selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," sebut PT KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, @CommuterLine, dikutip Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Dalam cuitan itu dijelaskan sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL, Apa STRP Masih Berlaku?

Cara untuk melihat sertifikat vaksin tersebut, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi Pedulilindungi lalu masuk ke bagian 'Akun' pada bagian kanan atas.Lalu akan muncul sebuah daftar.

Pada daftar tersebut pengguna bisa langsung memilih bagian sertifikat vaksin, lalu pilih nama pengguna

Setelah memilih nama, pada layar akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan sertifikat vaksin kedua. Pengguna tinggal memilih sertifikat vaksin mana yang akan ditunjukkan.

Untuk mengunduh sertifikat ini, pengguna hanya perlu menekan pada bagian 'Unduh Sertifikat' di bagian kanan bawah setelah sertifikat vaksin muncul di layar ponsel pengguna saat menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Kemudian, nantinya petugas akan meminta penumpang untuk menunjukkan KTP agar dicocokan dengan sertifikat vaksin.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Tes PCR atau Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com