Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Sengketa Pajak Lawan DJP, Ini Komentar PGN

Kompas.com - 24/09/2021, 14:09 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menaati semua keputusan hukum terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-2013.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan bahwa atas perkara pajak yang melibatkan PGN, perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," jelas Fadjar dalam keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Jakpro Gandeng PGN Bangun Infrastrktur Gas Bumi di Jakarta

Hal itu diungkapkan Fadjar terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013 melawan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Namun demikian, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," imbuh Fadjar.

Fadjar menambahkan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. 

Sebelumnya diberitakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai 16 juta dollar AS atau sekitar Rp 228,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS).

Baca juga: PGN dan PAL Bakal Kembangkan Infrastruktur LNG

 

Melansir dari laman info perkara, Selasa (21/9), putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021 oleh tiga Hakim Agung yaitu Dr. H, Yodi Matono Wahyunadi, SH., MH., Dr Yosran, SH. MHum dan Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN dengan panitera Muhammad Usahawan, SH.

Kemenangan PK untuk emiten berkode PGAS ini merupakan yang keempat kalinya, setelah di bulan Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com