Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kekosongan Hukum Pelindungan ABK, Begini Langkah Pemerintah

Kompas.com - 07/10/2021, 07:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), tengah menyusun draf kerangka acuan dan mendukung harmonisasi regulasi dan implementasi hukum yang mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia atau anak buah kapal (ABK).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengatakan, saat ini, terdapat kekosongan hukum tentang perlindungan pelaut atau ABK. Untuk itu, bersama kementerian dan lembaga terkait, dilakukan diskusi studi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188.

"Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU pekerja migran Indonesia yang meliputi pelaut awak kapal atau pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: 3 Strategi Pemerintah Penuhi Kebutuhan Jagung untuk Pakan Ternak

Lebih lanjut kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama ini juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum.

Selain mendiskusikan regulasi untuk Anak Buah Kapal (ABK), Kemenko Marves juga bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan membentuk Tim Upaya Harmonisasi.

"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan," jelasnya.

Baca juga: Ini Penyebab IHSG Melesat dan Tembus Level 6.400

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing. Selama ini, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing rentan menjadi korban eksploitasi.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

Baca juga: BKN: Banyak Masyarakat Mau Jadi ASN Tanpa Jalur Semestinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com