JAKARTA, KOMPAS.com - Cara dapatkan QR Code PeduliLindungi bagi para pemilik gedung, pelaku usaha dan perusahaan bisa dilakukan secara online.
Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengunjungi laman cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk melakukan pendaftaran sebelum mendapatkan QR Code yang nantinya di tempatkan di pintu masuk gedung, tempat usaha dan perusahaan Anda.
QR Code PeduliLindungi sendiri saat ini sangat dibutuhkan. Sebab, masyarakat yang masuk ke fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya harus melakukan scan QR Code PeduliLindungi.
Baca juga: Lengkap, Ini Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Aplikasi Lainnya
Oleh karena itu, perusahaan maupun pemilik usaha harus menyediakan QR Code PeduliLindungi di pintu masuknya.
Berikut tata cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pemilik gedung, pelaku usaha dan perusahaan yang dikutip dari laman indonesiabaik.go.id:
Baca juga: Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Tidak Bisa Dibuka
Jika semua langkah telah dilakukan, Anda tinggal menempatkan QR Code PeduliLindungi tersebut di pintu-pintu masuk gedung perkantoran atau tempat usaha Anda.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat-tempat tersebut tinggal scan QR Code tersebut untuk mengetahui apakah sudah divaksin Covid-19 atau belum.
Baca juga: Cara Verifikasi Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Luar Negeri di PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.