Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Pemerintah Percepat Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

Kompas.com - 06/11/2021, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu cepat menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal program pengampunan pajak (tax amnesty) seiring diberlakukannya kebijakan II PPS hanya untuk orang pribadi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, sosialisasi yang lebih cepat diperlukan untuk membangun minat orang pribadi yang ingin mengungkapkan harta.

Hal ini seiring keinginan pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak bagi orang pribadi yang jumlahnya lebih banyak dibanding wajib pajak badan (WP badan).

Baca juga: Sri Mulyani Masukkan Program Pengampunan Pajak Pada Tahun 2022

"Semua akan tergantung dari kecepatan pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Karena kita yakini masih banyak unsur perseorangan yang tidak ikut pada tax amnesty jilid I tahun 2016," kata Sarman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Sarman mengungkapkan, jika belum tersosialisasi dengan baik, bisa saja wajib pajak orang pribadi tidak tahu program tersebut. Atau bisa saja mereka maju mundur mempertimbangkan partisipasinya dalam program PPS lantaran keterbatasan pengetahuan dan mekanismenya.

"Semakin aktif dan cepat melakukan sosialisasi maka target yang diharapkan akan tercapai. Ketidaktahuan mereka akan batasan dan aturan tentang aset yang wajib dan harus dimasukkan dalam program tersebut, harus disosialisasi," tutur Sarman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) dari Januari-Juni 2022. Dalam PPS kali ini, ada dua kebijakan yang bakal berlaku.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan PPS untuk harta/aset perolehan tahun 2016-2020 yang masuk dalam kebijakan II hanya untuk wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, kebijakan diambil berdasar pada pola yang tercipta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 lalu.

Saat ada tax amnesty, terjadi tren peningkatan pelaporan SPT tahunan oleh WP OP. Peningkatan pelaporan SPT tahunan oleh WP OP yang mengikuti tax amnesty jauh lebih tinggi dibanding yang tidak mengikuti.

"Kita bandingkan dengan WP OP, jumlahnya banyak, yang belum patuh juga banyak," kata Hestu dalam media gathering di Bali, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II Khusus Perseorangan, Ini Alasan Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com