Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota dengan Mudah

Kompas.com - 19/11/2021, 06:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara urus KTP hilang bisa dilakukan dimana saja. Artinya, jika Anda sedang berada di luar kota dan mengalami kehilangan KTP tak perlu repot-repot lagi pulang ke kota asal untuk mengurus hal tersebut.

Anda cukup mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk memperoleh KTP baru. Pengurusannya pun tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.

Lantas, bagaimana cara urus KTP hilang saat berada di luar kota?

Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023

Berikut tahapan-tahapan cara urus KTP hilang seperti dikutip Kompas.com dari laman indonesiabaik.go.id pada Jumat (19/11/2021):

Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota

  • Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
  • Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama
  • Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat
  • Isi formulir penerbitan e-KTP
  • Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil
  • Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja

Cara mengurus KTP hilang kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Untuk itu, pengurusan KTP hilang bisa dilakukan dimana saja, termasuk di kota yang sedang Anda tempati.

Dengan begitu Anda tak perlu repot pulang ke kampung halaman untuk mengurus dokumen identitas diri itu.

Di dalam e-KTP, tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK pada setiap orang itu berbeda, sebab Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Baca juga: Bagaimana Cara Urus Arsip Hilang dan Hanyut Karena Banjir?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com