JAKARTA, KOMPAS.com - Cara urus KTP hilang bisa dilakukan dimana saja. Artinya, jika Anda sedang berada di luar kota dan mengalami kehilangan KTP tak perlu repot-repot lagi pulang ke kota asal untuk mengurus hal tersebut.
Anda cukup mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk memperoleh KTP baru. Pengurusannya pun tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.
Lantas, bagaimana cara urus KTP hilang saat berada di luar kota?
Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023
Berikut tahapan-tahapan cara urus KTP hilang seperti dikutip Kompas.com dari laman indonesiabaik.go.id pada Jumat (19/11/2021):
Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja
Cara mengurus KTP hilang kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Untuk itu, pengurusan KTP hilang bisa dilakukan dimana saja, termasuk di kota yang sedang Anda tempati.
Dengan begitu Anda tak perlu repot pulang ke kampung halaman untuk mengurus dokumen identitas diri itu.
Di dalam e-KTP, tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK pada setiap orang itu berbeda, sebab Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.
Baca juga: Bagaimana Cara Urus Arsip Hilang dan Hanyut Karena Banjir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.