Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan UMP 2022, Serikat Buruh Akan Demo pada 29-30 November 2021

Kompas.com - 22/11/2021, 15:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh menentang keras penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh para gubernur pada 20 November 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar demonstrasi pada 29-30 November 2021 sebagai bentuk menolak kenaikan UMP 2022 yang dinilai sangat rendah.

"Akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara dan Balai Kota DKI (juga Kantor Kemenaker)," ujar Said saat menggekar konferensi pers secara virtual, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

"Aksi ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh se-Jawa Barat, DKI, Banten. Tentu nanti diatur teknis unjuk rasa ini, 10.000 di Istana Negara, 10.000 di Balai Kota, dan 10.000 di Kemenaker," sambungnya.

Selain itu, Said juga menyebut 2 juta buruh bakal menghentikan aktivitas kerjanya di pabrik-pabrik seluruh Indonesia atau mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar  Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dari UMP sebelumnya,

Sementara di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP Rp 1.841.487, atau naik Rp 31.135. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMP Rp 1.812.935, atau naik Rp 13.956.

Selanjutnya di Jawa Timur, UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567, atau naik Rp 22.790. Kemudian Yogyakarta UMP jadi Rp 1.840.915, atau naik Rp 75.915. Sedangkan di Banten UMP 2022 jadi Rp 2.501.203, atau naik Rp 40.000 lebih.

Kenaikan UMP 2022 mengacu kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum tahun depan naik rata-rata sebesar 1,09 persen.

Baca juga: UMP 2022 Ditetapkan, Hipmi: Sudah Merespons Situasi Kekinian...


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com