JAKARTA, KOMPAS.com – Berkarir di kepolisian masih menjadi salah satu favorit anak muda di Indonesia. Selain karena profesinya yang mulia, gaji polisi yang terjamin juga menjadi alasannya. Lantas, berapa gaji polisi tahun 2021?
Pertanyaan mengenai berapa gaji polisi 2021 kerap kali ditanyakan banyak orang. Tidak sedikit yang penasaran dengan besaran gaji polisi atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Beberapa orang tua bahkan mendorong anaknya untuk menjadi anggota polisi. Selain kebanggaan, alasan pada umumnya adalah karena gaji polisi yang dianggap cukup tinggi dan terjamin sampai pensiun.
Baca juga: Nasabah Tabungan Emas Pegadaian Kini Bisa Bayar Transaksi hingga Tarik Tunai di ATM
Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi akan meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian. Maka tidak heran kalau setiap tahun banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk di kepolisian.
Sebenarnya, besaran gaji polisi pokok per bulan di luar tunjangan tidak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Selain itu, gaji polisi juga hampir sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Besaran gaji polisi 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijabarkan tentang rincian gaji polisi per bulan mulai dari tingkat Tamtama hingga Jenderal. Besaran gaji polisi per bulan bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatannya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.082,6 Triliun, Sri Mulyani: Bukti Degup Ekonomi yang Kuat
Untuk gaji polisi perwira pertama (gaji perwira polisi) ditetapkan paling kecil Rp 2.735.300 per bulan dan paling tinggi Rp 4.780.600 per bulan. Sedangkan untuk gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.
Sementara untuk gaji polisi perwira tinggi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.500 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Berikut rincian gaji polisi untuk pangkat perwira pertama hingga jenderal polisi (belum termasuk tunjangan):
Baca juga: Japnas: Tahun Depan, Ekonomi Pulih dan Bangkit Jika Pengusaha Bersinergi
Perwira menengah (Pamen)
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?
Perwira tinggi (Pati)
Kemudian, di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bermacam-macam tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Baca juga: Said Iqbal: UMP DKI Naik, Perusahaan Milik Asing Justru Tak Keberatan karena Ekonomi Membaik
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.