JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif transfer antarbank sudah resmi turun dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500. Hal itu menyusul penerapan Sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau biasa disebut BI-Fast.
Sistem tersebut diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memfasilitasi pembayaran segmen ritel yang lebih mudah dan efisien. BI-Fast juga melengkapi layanan sistem pembayaran BI yang sudah tersedia sebelumnya, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) serta Real Time Gross Settlement (RTGS).
Tarif yang lebih murah menjadi salah satu keunggulan utama BI-Fast dibanding dengan sistem pembayaran lainnya.
Baca juga: Ini 21 Bank Peserta BI Fast yang Turunkan Biaya Transfer Antarbank
Sebagaimana diketahui, bank sentral memutuskan untuk mengenakan tarif sebesar Rp 19 dari BI ke bank peserta, dan maksimal Rp 2.500 dari bank peserta ke nasabah.
Sementara itu tarif SKNBI yang dikenakan kepada nasabah saat ini sebesar Rp 2.900 dan RTGS sebesar Rp 25.000 - Rp 50.000.
“Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran BI-Fast, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500
Namun demikian, tarif yang lebih murah bukan menjadi satu-satunya kelebihan BI-Fast dibanding sistem pembayaran lainnya. Berikut kelebihan BI-Fast:
1. Lebih cepat dan efisien
Selain tarif yang murah, BI juga kerap menyatakan, kelebihan dari BI-Fast ialah efisiensi dan kecepatan yang dimiliki.
Dengan mengandalkan teknologi digital, BI-Fast beroperasi selama 24 jam, sehingga penyelesaian transaksi dapat diselesaikan secara real time.
Hal itu kemudian membuat pengiriman dana antar nasabah dapat dilakukan lebih cepat, bahkan diklaim hanya memakan waktu sekitar 25 detik.
Baca juga: Bank DKI Gelontorkan Kredit Rp 1,24 Triliun ke Ancol, untuk Apa Saja?