Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah

Kompas.com - 09/01/2022, 08:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mogok kerja adalah istilah yang kerap muncul di kalangan masyarakat terkait topik-topik hubungan kerja antara pengusaha dan buruh.

Sejumlah pertanyaan seputar aturan mogok kerja kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya terkait dasar hukum mogok kerja, prosedur mogok kerja, hingga mogok kerja yang sah.

Bagaimana mekanisme mogok kerja yang sah? Bagaimana kewajiban dari pengusaha terhadap pekerja buruh yang melakukan mogok kerja? Bolehkah pekerja yang melakukan mogok kerja secara legal di-PHK?

Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Itulah sejumlah pertanyaan yang tak jarang bermunculan. Ada pula yang bertanya, apa artinya mogok kerja? Apa yang dimaksud mogok kerja? Apakah boleh mogok kerja?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut berdasarkan aturan mogok kerja yang berlaku di Indonesia.

Pengertian dan dasar hukum mogok kerja

Dasar hukum mogok kerja adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Lebih lanjut, aturan mogok kerja diatur pada Pasal 137 hingga Pasal 155 yang memuat ketentuan pelaksanaan mogok kerja yang sah.

Pasal 137 menegaskan, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Selanjutnya, Pasal 138 ayat (1) menyebut, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Adapun pada ayat (2) disebutkan, pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Kemudian, Pasal 139 memandatkan, pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Prosedur mogok kerja

Pada dasar hukum mogok kerja ini, Pasal 140 secara lebih spesifik mengatur prosedur mogok kerja yang sah menurut aturan mogok kerja.

Disebutkan, sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Pemberitahuan mogok kerja tersebut sekurang-kurangnya memuat:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com