Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Tak Kunjung Usai, Sistem Kerja ASN Kembali Disesuaikan, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 09/01/2022, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), sebagai respons dari perkembangan pandemi Covid-19 di Tana Air.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ini Kriteria Usia ASN yang Diharapkan Ikuti Pelatihan Dasar Militer

Edaran yang ditandatangani Menpan RB pada tanggal 5 Januari 2022 itu diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.

Melalui SE itu, Menpan RB mengatur terkait sistem kerja kantor pemerintahan yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni kantor pemerintahan non-esensial, kantor pemerintahan esensial, dan kantor pemerintahan kritikal.

Baca juga: Menpan RB dan BKN Pastikan Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Sifatnya Sukarela

Berikut rincian sistem kerja ASN terbaru:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 75 persen pegawai work from office (WFO).
  • PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, 25 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor pemerintahan sektor esensial

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com