Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Menpan RB pada tanggal 5 Januari 2022 itu diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.
Melalui SE itu, Menpan RB mengatur terkait sistem kerja kantor pemerintahan yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni kantor pemerintahan non-esensial, kantor pemerintahan esensial, dan kantor pemerintahan kritikal.
Berikut rincian sistem kerja ASN terbaru:
Kantor pemerintahan sektor non-esensial
Jawa dan Bali
Luar Jawa dan Bali
Kantor pemerintahan sektor esensial
Jawa dan Bali
Luar Jawa dan Bali
Kantor pemerintahan sektor kritikal
Jawa dan Bali
Luar Jawa dan Bali
https://money.kompas.com/read/2022/01/09/200000126/pandemi-tak-kunjung-usai-sistem-kerja-asn-kembali-disesuaikan-berikut