Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Tax Amnesty Jilid II, Pengungkapan Harta Tembus Rp 2 Triliun

Kompas.com - 14/01/2022, 13:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta yang diungkap para wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus bertambah setiap hari. Dua minggu sejak berlangsung, pengungkapan harta sudah tembus Rp 2,33 triliun.

Harta yang diungkap ini bertambah dari Rp 778,13 miliar pekan lalu. Data per 13 Januari 2022 menunjukkan, harta tersebut diungkap oleh 3.737 WP dengan 4.015 surat keterangan.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai, Pemerintah Kantongi Rp 46,11 Miliar, Pengusaha Bisa Lebih Tenang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah sudah mendapat tambahan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 272,14 miliar.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Sepekan Tax Amnesty, Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta Rp 778,13 Miliar

Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 1,76 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp 665,87 miliar pekan lalu.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 431,82 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 141 miliar, bertambah dari Rp 43,52 miliar dalam 7 hari terakhir.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Dua kebijakan dalam PPS

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Program PPS sendiri bakal berlangsung selama 6 bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com