Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pencucian Uang, Praktik Apa Itu?

Kompas.com - 14/01/2022, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN terhadap relasi bisnis. Sang kakak yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, juga ikut menjadi terlapor. 

Pelapor yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubeidillah Badrun, menganggap ada sejumlah kejanggalan dengan arus dana yang masuk ke perusahaan yang dikelola kedua putra Jokowi tersebut. 

Dalam laporannya, Ubeidillah Badrun menyebut relasi bisnis anak-anak Presiden RI itu juga terkait dengan pembakaran hutan. Hal lain yang disoroti pelapor adalah pembelian saham di sebuah perusahaan dengan nilai transaksi Rp 92 miliar. 

Pelapor menduga sejumlah transaksi bisnis putra orang nomor satu di Indonesia itu terkait dengan praktik pencucian uang

Baca juga: Ini Pembelian Saham Rp 92 Miliar yang Bikin Kaesang Dilaporkan ke KPK

Lalu apa itu pencucian uang atau money laundering?

Money laundering seringkali dikaitkan dengan aktivitas kriminal. Di Indonesia, praktik ini sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.

Bisa dikatakan, pencucian uang ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya.

Dilansir dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis Joni Emirzon, Guru Besar Hukum Bisnis Unsri, setidaknya ada 3 proses pencucian uang yakni penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration).

Baca juga: Jadi Bank Sentral, Apakah Bank Indonesia Cari Untung dan Bisa Rugi?

Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).

Contoh lain dari penempatan pencucian uang adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi.

Berikutnya yakni transfer atau layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana.

Baca juga: Kaesang Borong Saham Perusahaan Frozen Food Rp 92 Miliar

Contoh praktik ini antara lain transfer dana satu bank ke bank lain antar wilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun lewat shell company (perusahaan cangkang).

Ketiga yakni integration atau menggunakan harta kekayaan, yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com