Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Minyak Goreng, YLKI: Pemerintah Seharusnya Belajar dari Subsidi Gas Melon...

Kompas.com - 17/03/2022, 14:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk perketat pengawasan harga minyak goreng non premium.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penyediaan minyak goreng subsidi di pasaran ini sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum konsumen kelas atas.

"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli apalagi memborong minyak goreng non-premium yang harganya jauh lebih murah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Ini Penyebab Harga Minyak Goreng di Malaysia Cuma Rp 8.500 Per Kg

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah menggelontorkan subsidi minyak goreng secara tertutup agar masyarakat menengah bawah bisa mendapatkan minyak goreng murah.

Pasalnya, jika subsidi dilakukan secara terbuka maka subsidi tidak akan tepat sasaran karena berpotensi diborong oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja, by name by address. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," ucapnya.

Sementara terkait kebijakan pemerintah yang menyerahkan harga minyak goreng premium kemasan ke pasar, dinilai sebagai langkah yang mungkin bisa meredakan permasalahan minyak goreng yang sudah terjadi berbulan-bulan ini.

Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp 14.000/Liter

Kebijakan ini menurutnya, lebih market friendly sehingga mungkin bisa memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng sehingga harga minyak goreng dapat lebih terjangkau.

"Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng, dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Kebijakan pengaturan harga tersebut dianggap sebagai biang kerok hilangnya minyak goreng dari pasaran beberapa pekan terakhir.

Sebagai gantinya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp 14.000 berbentuk curah. Sedangkan untuk penentuan harga minyak goreng premium atau kemasan, pemerintah tidak ikut campur.

Baca juga: Menko Airlangga: Minyak Goreng Kemasan Sesuaikan Harga Keekonomian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com