Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Negara dari BMN 2021 Turun Jadi Rp 366 Miliar, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 18/03/2022, 12:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 366 miliar pada tahun 2021. PNBP konsisten menyusut sejak tahun 2019.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, penurunan PNBP dari BMN terjadi karena pandemi Covid-19. Saat pandemi, aktivitas bisnis dan masyarakat terbatas sehingga pemanfaatan pun menjadi kurang optimal.

"Kita ketahui bahwa tahun 2019-2021 itu adalah terdapat pandemi Covid-19 yang berakibat kepada terganggunya bisnis maupun perekonomian," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Pantau Pendapatan Minerba via Aplikasi Simbara, Luhut: Akan Bantu Pundi-pundinya Menkeu...

Adapun pada tahun 2019, PNBP pemanfaatan BMN mencapai Rp 522 miliar, lalu menyusut jadi Rp 423 miliar di tahun 2020. PNBP terbesar tercatat pada tahun 2018, dengan perolehan Rp 1,57 triliun, pertumbuhannya tiga kali lipat dari tahun 2017 yang hanya Rp 505 miliar.

Untuk mengoptimalkan, Purnama menyebut, Kementerian Keuangan bakal bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menata aset-aset terbengkalai atau belum dipakai.

"Ke depan (PNBP akan) semakin berkembang karena kita lakukan penataan, sehingga tumbuh kesadaran dari K/L bahwa (jika) ada ruang yang kosong atau belum optimal di BMN K/L bisa dimanfaatkan," ucap Purnama.

Purnama merinci, PNBP senilai Rp 366 miliar itu berasal dari penyewaan gedung hingga pemanfaatan ruang, mulai dari penyewaan tanah kosong, pemanfaatan ruang untuk mesin ATM, dan penyewaan tempat untuk memasang antena di atas gedung.

"Itu tersebar di berbagai sektor dan di berbagai jenis barang. Pemanfaatannya luar biasa, ada hanya ruko, hanya ruang ATM, ada untuk sarana karyawan, ada gedung. Jadi terlalu variatif sehingga kita tidak mengelompokkan dalam datanya," jelas Purnama.

Sementara terkait harga sewa, Kementerian Keuangan menetapkan harga yang paling optimal sesuai harga keekonomian.

Namun dalam aturan PMK 115/2020 tentang Pemanfaatan BMN, tarif tersebut masih bisa dikurangi/disesuaikan lebih lanjut, utamanya bila pemanfaatan BMN untuk sarana publik.

Misalnya bila terkait yayasan sosial/yayasan keagamaan dan koperasi, ada faktor pengurang tarif yang ditentukan berdasarkan penilaian. Sementara untuk infrastruktur, besaran pengurangannya bisa mencapai 1 persen.

"Dalam menetapkan besaran sewa negara tidak serta merta hanya PNBP, negara juga dapat melakukan tugas untuk penyediaan berbagai layanan atau sarana kepada publik, sehingga begitu penyewanya adalah koperasi, itu ada faktor tertentu besaran yang sudah ditentukan sekian persen," tandas Purnama.

Baca juga: Target Pendapatan Negara Naik Jadi Rp 1.846,1 Triliun pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Whats New
Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Whats New
Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Whats New
Kepala Otorita IKN Baru Bakal Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Pemerintah

Kepala Otorita IKN Baru Bakal Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Pemerintah

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Naik 12 Persen Jadi 1,7 Juta Orang pada Mei 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Naik 12 Persen Jadi 1,7 Juta Orang pada Mei 2024

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Whats New
Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Whats New
Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Smartpreneur
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Naik 10 Poin

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Naik 10 Poin

Whats New
Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Work Smart
Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Whats New
Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com