Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini?

Kompas.com - 24/03/2022, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo Rabu kemarin memperbolehkan mudik lebaran tahun ini, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan satu kali booster.

Menurut data Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan akan ada sekitar 80 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini.

Jika syarat mudik adalah masyarakat harus vaksin dosis kedua dan tidak dibutuhkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Kemenhub Perkirakan Sekitar 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran

"Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Oleh karenanya, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan vaksin booster agar bisa membentengi diri menghadapi mobilitas masyarakat yang akan meningkat di masa mudik lebaran.

Seperti diketahui, vaksin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi. Kini masyarakat tidak hanya diwajibkan dua kali vaksin Covid-19 tetapi juga harus vaksin dosis ketiga atau booster.

Dilansir dari laman covid19.go.id, vaksin memberikan kekebalan komunitas sehingga akan melindungi masyarakat yang tertular Covid-19 dari gejala parah, risiko perawatan di rumah sakit, hingga kematian.

Namun, kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. Oleh karenanya, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang yaitu vaksin booster.

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Mudik, Ini Respons Kemenhub

Ketentuan vaksin booster diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 dan HK.02.01/I/2021.

Dalam aturan tersebut, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin kedua untuk masyarakat lanjut usia (lansia).

Kemudian, vaksin booster dilakukan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.

Sementara, bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, selain vaksin booster, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Prokes ketat seperti memakai masker yang menutup mulut dan hidung, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak.

"Faktanya, potensi kenaikan kasus masih tetap ada, jika vaksin booster tidak dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan," dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

S&P 500 dan Nasdaq 'Rebound' Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

S&P 500 dan Nasdaq "Rebound" Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

Whats New
Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Spend Smart
Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Whats New
Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Whats New
Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Whats New
Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

Whats New
Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com