KOMPAS.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lantas, apa dan siapa saja yang terkena pungutan PPN?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Kini, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 direvisi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.
Kendati demikian, masih ada beberapa ketentuan dalam aturan lama yang tidak berubah, termasuk mengenai transaksi apa saja yang terkena PPN.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Adapun pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Dari regulasi ini dijelaskan mengenai definisi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU tersebut.
Adapun yang didefinisikan sebagai barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Sedangkan Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU tersebut. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.