Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini?

Kompas.com - 24/03/2022, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo Rabu kemarin memperbolehkan mudik lebaran tahun ini, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan satu kali booster.

Menurut data Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan akan ada sekitar 80 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini.

Jika syarat mudik adalah masyarakat harus vaksin dosis kedua dan tidak dibutuhkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Kemenhub Perkirakan Sekitar 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran

"Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Oleh karenanya, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan vaksin booster agar bisa membentengi diri menghadapi mobilitas masyarakat yang akan meningkat di masa mudik lebaran.

Seperti diketahui, vaksin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi. Kini masyarakat tidak hanya diwajibkan dua kali vaksin Covid-19 tetapi juga harus vaksin dosis ketiga atau booster.

Dilansir dari laman covid19.go.id, vaksin memberikan kekebalan komunitas sehingga akan melindungi masyarakat yang tertular Covid-19 dari gejala parah, risiko perawatan di rumah sakit, hingga kematian.

Namun, kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. Oleh karenanya, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang yaitu vaksin booster.

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Mudik, Ini Respons Kemenhub

Ketentuan vaksin booster diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 dan HK.02.01/I/2021.

Dalam aturan tersebut, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin kedua untuk masyarakat lanjut usia (lansia).

Kemudian, vaksin booster dilakukan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.

Sementara, bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, selain vaksin booster, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Prokes ketat seperti memakai masker yang menutup mulut dan hidung, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak.

"Faktanya, potensi kenaikan kasus masih tetap ada, jika vaksin booster tidak dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan," dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com