Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Jadi Juli 2022

Kompas.com - 29/03/2022, 05:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menunda penerapan pajak karbon dari yang semula mulai berlaku 1 April 2022 menjadi bulan Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, penundaan dilakukan lantaran pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.

Pasalnya, aturan turunan pajak karbon perlu mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Baca juga: Apakah Pajak Karbon Juga Sasar Konsumen?

"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 april 2022, kita dapat tunda ke sekitar Juli," kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, pemerintah saat ini akan fokus memastikan suplai dan permintaan (demand) masyarakat dan daya belinya.

Tak bisa dipungkiri, harga-harga komoditas naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Fokus pemerintah saat ini untuk memastikan supply dari segala kebutuhan masyarakat dan harga, dan daya beli masyarakat khususnya menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga fokus kebijakan pemerintah bisa semakin memastikan kondisi kesejahteraan dan daya beli masyarakat," sebut dia.

Baca juga: Soal Pajak Karbon, Anak Buah Sri Mulyani Sebut AS Malu dengan Indonesia...

Sebagai informasi, pemerintah sudah menetapkan tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Semula, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e. Sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Baca juga: Menteri ESDM Paparkan Skema Pajak Karbon, Bagaimana Perhitungannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com