Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang 6 Seri Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 8,15 Triliun

Kompas.com - 06/04/2022, 13:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mencari dana segar untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Salah satunya lewat lelang 6 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (6/4/2022), pemerintah mengantongi Rp 8,15 triliun dari hasil lelang sukuk tersebut.

"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 5 April 2022 untuk seri SPNS04102022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS034 (reopening) dan PBS033 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis DJPPR dalam siaran persnya. 

Baca juga: CIMB Niaga dan Sun Life Indonesia Perkuat Kerja Sama Bancassurance

Adapun total penawaran lelang yang masuk untuk 6 seri sukuk tersebut mencapai Rp 18,1 triliun. SPNS04102022 menjadi seri sukuk yang paling dipesan yakni mencapai Rp 8,24 triliun.

Jumlah dana yang dikantongi pemerintah sebesar Rp 8,15 trilun lebih kecil dari target indikatif yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 9 triliun.

Lelang sukuk negara tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Mahendra Siregar Beberkan Prioritasnya Sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com