JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan merencanakan liburan pada tahun ini, pastikan hal itu sesuai dengan daftar libur nasional dan cuti bersama 2022.
Perlu diketahui, daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah mengalami perubahan. Hal itu setelah adanya keputusan dari pemerintah.
Adapun keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Baca juga: Omzet Produsen Kinder Joy Capai Rp 199 Triliun, Produknya Dijual di 170 Negara
Lewat aturan baru tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama pada 2022 yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Aturan tersebut yakni SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis SKB tersebut.
Baca juga: BKN: Hingga Hari Ini 341.225 Orang Telah Mendaftar Sekolah Kedinasan
Berikut ini daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama 2022:
Baca juga: SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.