Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 16:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan pasang baru listrik dalam program pemasangan listrik gratis 2022.

Cara mendapatkan bantuan pasang listrik gratis terutama harus memenuhi syarat penerima bantuan pasang listrik gratis 2022.

Syarat tersebut harus dipenuhi sebagai bagian dari cara daftar subsidi listrik pasang baru. Apa saja syarat program pemasangan listrik gratis 2022?

Baca juga: Daftar Tarif Listrik 2022: Beda Harga Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Syarat dapat bantuan pasang baru listrik

Penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL adalah pemilik rumah yang mempakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL.

Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyebut bahwa calon penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL merupakan rumah tangga yang:

  • Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
  • Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;
  • Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  • Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
  • Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Itulah syarat yang ditetapkan dalam program pemasangan listrik gratis 2022 untuk memenuhi cara daftar subsidi listrik pasang baru.

Selain harus sesuai kriteria persyaratan sebelum mendapat bantuan pasang listrik gratis 2022, penerima bantuan pasang baru listrik juga memiliki sejumlah kewajiban setelah mendapatkan bantuan pasang listrik gratis.

Pasal 13 regulasi yang sama memandatkan, penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak mempeijualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.

Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Ragam bantuan pasang baru listrik

Yang dimaksud sebagai bantuan pasang baru listrik dalam aturan tersebut adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu.

Bantuan meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Lebih lanjut, Pasal 7 aturan ini berbunyi, kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).

Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program pemasangan listrik gratis 2022 meliputi:

  • Pemasangan instalasi tenaga listrik;
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  • Penyambungan baru; dan
  • Pengisian token listrik perdana.

Baca juga: Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id

Adapun PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL. Untuk melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL dari pemrintah yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

Sementara itu, Pasal 10 aturan yang sama memandatkan bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima bantuan pasang listrik gratis 2022 terdiri atas:

  • 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
  • 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
  • 3 (tiga) buah fiting lampu;
  • 1 (satu) buah kotak kontak;
  • 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda;
  • kabel;
  • pembumian; dan
  • aksesoris instalasi.

Itulah sederet informasi mengenai program pemasangan listrik gratis 2022, termasuk seputar syarat penerima bantuan pasang listrik gratis 2022.

Baca juga: Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com