Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

Kompas.com - 20/04/2022, 13:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan atau produsen minyak goreng sawit (curah) yang mengajukan reimbursement subsidi di tempatnya.

Belum adanya pengajuan klaim subsidi oleh produsen minyak goreng sawit yang mengikuti program ini dikarenakan masih berlangsungnya proses integrasi dari aplikasi sistem informasi industri nasional (SIINas) dan sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH) untuk proses pengajuan.

"Sampai saat ini secara paralel dilakukan upaya integrasi dari aplikasi SIINas dan SIMIRAH untuk proses penagihannya," kata Maulizal kepada Kontan.co.id, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar Terkejut Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Sebagai informasi, program subsidi minyak goreng (migor) curah dimulai pada Maret 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 tahun 2022.

Adapun untuk anggaran subsidi, tahap awal sesuai perhitungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan untuk persiapan 1,2 juta liter minyak goreng selama 6 bulan ke depan, dianggarkan dana awal subsidi sebesar Rp 7,2 triliun.

Sebagai upaya pengelolaan dan pengawasan produksi serta distribusi Minyak Goreng Curah (MGC), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi penggunaan teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Adanya sistem online ini agar mempermudah pelaku industri sekaligus untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sehingga tercipta good governance.

Dalam SIMIRAH, terdapat beberapa informasi diantaranya jumlah produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). (Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli)

Baca juga: Kejutan di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BPDPKS Sebut Sejauh Ini Belum Ada Pengajuan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com