Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Tunda Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis ke 2023

Kompas.com - 20/04/2022, 14:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kemungkinan ditunda ke tahun 2023.

Dia menuturkan, hal ini tak lepas dari kondisi ekonomi di Indonesia pada tahun 2022.

"Tampaknya dari perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kemungkinan kita bawa ke 2023," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KITa, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

Dia menuturkan, penerapan penambahan Barang Kena Cukai (BKC) perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni pemulihan ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

Adapun hingga akhir tahun 2022, pemerintah masih akan menggodok regulasinya lintas kementerian.

Asal tahu saja, pengenaan cukai pada MBDK diprediksi meningkatkan penerimaan negara dari Rp 2,7 triliun hingga Rp 6,25 triliun. Regulator juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik Rp 1,9 triliun dan cukai MBDK Rp 1,5 triliun tahun 2022.

"Tentu akan terus kita pantau di 2022 ini sampai akhir tahun. Paling tidak kita memprioritaskan untuk siapkan regulasinya yang akan kita lakukan di lintas kementerian," tandas dia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,92 triliun. Targetnya naik 4,3 persen dari realisasi 2021 sebesar Rp 195,5 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Pakar Advokasi Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Abdillah Ahsan meminta pemerintah segera menerapkan cukai MBDK.

Pasalnya, konsumsi minuman ini menempati posisi ketiga tertinggi di wilayah ASEAN. Total peningkatannya tembus hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Jenis minuman berpemanis yang meningkat paling signifikan adalah air teh dalam kemasan.

Berdasarkan data Wild, konsumsi minuman manis dalam kemasan Indonesia menjadi tertinggi ketiga setelah Thailand dan Maldives. Konsumsi di Thailand mencapai 59,81 liter per orang per tahun, sementara di Maldives sebesar 37,86 liter per orang per tahun.

Baca juga: Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik

Di Indonesia, konsumsinya mencapai 20,23 liter per orang per tahun. Negara lain yang masuk dalam jajaran lima besar adalah Sri Lanka dan Myanmar dengan masing-masing konsumsi sebesar 10,78 liter dan 5,21 liter per orang per tahun.

Khusus konsumsi air teh dalam kemasan yang menjadi salah satu jenis MBDK, mencapai 250 juta liter lada tahun 2011. Angkanya meningkat menjadi sekitar 400 juta liter dalam 3 tahun, tepatnya tahun 2014.

"Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan sehingga penting sekali untuk melakukan pencegahan dengan mengurangi (konsumsi)," ucap dia.

Baca juga: Industri Tolak Cukai Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com