Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Pelapor Harta di PPS Didominasi Pegawai Berharta Rp 1 Miliar-Rp 10 Miliar

Kompas.com - 20/04/2022, 14:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) untuk melapor harta didominasi oleh WP dengan harta Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Porsinya mendominasi sebesar 15.186 atau 40,92 persen dari total pengungkap harta dalam PPS, yakni 37.453 wajib pajak.

Dilihat dari sektornya, 45 persen berasal dari pegawai, 34,1 persen dari perdagangan besar dan eceran, serta 8,8 persen dari jasa perorangan lainnya.

"Kita lihat mereka sebagian besar adalah para pegawai, kemudian pedagang eceran dan pedagang besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Sudah 29.238 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta yang Diungkap Capai Rp 44,60 Triliun

Adapun posisi kedua didominasi oleh WP dengan harta Rp 10 miliar - Rp 100 miliar. Jumlah WP dalam kelas ini mencapai 12.301 atau setara dengan 33,14 persen dari total keseluruhan pengungkap harta.

"Jadi mayoritas dari harta yang selama ini belum disampaikan dan dideklarasikan, dan ini sekarang diungkapkan secara sukarela, itu pada kisaran antara Rp 1 miliar-Rp 100 miliar," beber dia.

Baca juga: Dua Bulan Berlangsung, Negara Terima Rp 1,95 Triliun dari PPS

Sedangkan, WP dengan harta Rp 100 miliar - Rp 1 triliun mencapai 2.385 atau 6,43 persen. WP tajir dengan harta Rp 1 triliun-Rp 10 triliun hanya 171 orang, dan WP super tajir dengan harta Rp 10 triliun ke atas hanya 7 orang atau 0,02 persen.

"Kalau kita lihat distribusinya, yang menarik, yang men-disclose hartanya di atas Rp 10 triliun ada 7 orang. Yang jumlah lapisan total hartanya di Rp 1 triliun-Rp 10 triliun ada 171 orang," sebut Sri Mulyani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com