JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertambah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 44,60 hingga Senin (28/3/2022). Harta itu tercatat bertambah sekitar Rp 10 triliun dari Senin pekan lalu.
"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Disentil Stafsus Menkeu, Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty
Harta itu diungkap oleh 29.238 wajib pajak dengan 33.283 surat keterangan. Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 38,83 triliun.
Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,95 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 2,81 triliun.
Negara terima Rp 3,66 triliun
Besaran pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari tersebut pun bertambah. Negara sudah meraup PPh final Rp 4,55 triliun. Jumlah ini meningkat dari Rp 3,66 triliun pada pekan lalu.
Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.
Baca juga: Cerita Jusuf Hamka Pernah Ngemplang Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp 55 Miliar
Wajib ikut bila tidak ingin kena sanksi
Wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 harus mengikuti program ini. Pasalnya, ada sanksi/denda yang menanti jika tidak mengikuti PPS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.