JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar penerbangan dan transportasi, Alvin Lie mengusulkan kepada pemerintah agar biaya subsidi bahan bakar minyak (BBM) dialokasikan ke transportasi publik.
Usulan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI.
Alokasi subsidi untuk transportasi publik ini diberikan, tujuannya agar menimalisir penggunaan kendaraan pribadi.
"Saya menawarkan gagasan, yang disubsidi ini adalah transportasi publik, bukan BBM-nya. BBM mengikuti harga keekonomian saja," kata Alvin Lie secara virtual, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Subsidi Energi Naik 5 Kali Lipat, Belanja Negara Tembus Rp 3.000 Triliun Tahun Ini
"Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik, diberi subsidi. Dengan demikian, masyarakat kita akan terdorong lebih memanfaaatkan transportasi publik daripada transportasi pribadi," sambungnya.
Padahal kata dia, dengan biaya subsidi BBM yang kerap mencapai ratusan triliun tiap tahunnya bisa digunakan untuk memperkuat infrastruktur transportasi publik.
"Anggaran subsidi yang sekian puluh triliun, sekian ratus triliun tiap tahun itu digunakan untuk memperkuat layanan sistem transportasi publik kita," lanjut Alvin Lie.
Baca juga: Subsidi BBM dan Listrik Bengkak, Sri Mulyani Minta Anggaran Ditambah
Terkait biaya untuk transportasi publik, nantinya masyarakat cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Biaya angkot trasportasi publik dapat dikaitkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP kita sehingga yang menikmati adalah warga negara Indonesia bukan negara asing," kata dia.
Sistem penggunaan NIK ini kata Alvin, telah diterapkan di berbagai negara sehingga pengguna tak perlu membayar selama perjalanan harian, justru disubsidi biaya bulanan.
"Ini sudah diterapkan di berbagai negara dengan sistem bukan sekali bayar setiap kali naik atau turun, tetapi bisa berlangganan bulanan sehingga masyarakat bisa mendapatkan kenyamanan, kepraktisan, dan hematnya menggunakan transportasi publik," jelasnya.
Baca juga: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak Jamin Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.