Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Naik, YLKI: Sah Saja, asalkan Tak Melanggar

Kompas.com - 01/07/2022, 13:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, permintaan maskapai agar pemerintah menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat menyusul naiknya harga bahan bakar avtur adalah hal yang wajar.

"Sah-sah saja permintaan seperti itu, tinggal bagaimana nanti pemerintah mempertimbangkan aspek maskapai dan konsumen," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Meski demikian, Tulus meminta kenaikan tarif batas atas tiket pesawat tersebut tetap memperhatikan Undang-Undang Penerbangan.

Baca juga: Sulit Dapat Untung, Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Sementara itu, dari sisi konsumen, menurut dia, tarif tiket pesawat tidak mempertimbangkan aspek daya beli konsumen karena industri penerbangan adalah bisnis padat modal.

"Dari sisi konsumen tarif pesawat tidak mempertimbangkan aspek daya beli konsumen, nanti seleksi alamiah, mengingat maskapai padat modal. Jadi harus benar-benar ketat struktur tarifnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tulus mengingatkan, kenaikan tiket pesawat harus dipatuhi semua maskapai, yaitu sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBA).

"Jangan dilanggar keduanya. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksinya," ucap dia.

Sebelumnya, President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi meminta Kemenhub untuk menaikkan TBA tiket pesawat kerena maskapai kesulitan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan, Ini Tanggapan Kemenhub

Daniel bilang, bahkan ada beberapa rute penerbangan yang tidak menghasilkan keuntungan untuk perseroan meskipun kursi penumpang terisi penuh.

Pasalnya, peningkatan lalu lintas udara yang mempengaruhi durasi tempuh pesawat membuat maskapai mengeluarkan biaya operasional lebih tinggi.

"Kami coba untuk patuh kepada regulasi, bahkan rute-rute yang memang di-TBA-nya kami tidak bisa untung 100 persen. Kalau ini kami dipaksakan untuk bisa mengikuti TBA, otomatis kami mungkin sama dengan yang lainnya, tidak sanggup untuk menjalankan rute tersebut," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (28/6/2022).

Misalnya di rute Cengkareng-Tanjung Karang sebelum pandemi durasi tempuhnya hanya 35 menit namun karena adanya peningkatan trafik lalu lintas durasi tempuhnya menjadi 50-60 menit.

Kemudian, rute Bali-Lombok juga sangat rawan karena durasi penerbangannya sudah berubah.

"Ada rute dari Pontianak ke Putussibau itu juga harga tiketnya tidak bisa kita ambil untung. Dengan kondisi 100 persen pun itu kita juga masih belum mendapatkan profit, bahkan penuh pun belum bisa," jelasnya.

Daniel mengkhawatirkan jika TBA tiket pesawat tidak segera dinaikan, maka maskapai-maskapai dapat menghapus rute-rute penerbangan tersebut yang dirasa tidak menguntungkan.

Baca juga: 3 Alasan Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com