Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limit Transfer BNI Terbaru Berdasarkan Jenis Kartu ATM dan Transaksi

Kompas.com - 03/07/2022, 21:58 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comBank Negara Indonesia atau BNI adalah salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Sebagai bank pelat merah yang memiliki banyak nasabah, BNI menawarkan limit transfer cukup besar. Berapa limit transfer BNI?

Mengetahui besaran limit transfer BNI penting bagi setiap nasabah maupun calon nasabah. Pasalnya, limit transfer BNI berbeda untuk setiap jenis tabungan dan kartu ATM yang dipilih.

Limit transfer BNI adalah batas maksimum dana yang dikirimkan kepada rekening di bank yang sama atau berbeda. Adanya batasan atau limit transfer BNI bertujuan untuk menjaga dan melindungi transaksi nasabah.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Kementan untuk Tekan Penyebaran PMK di Jawa Barat

Selain itu, limit transfer BNI juga dibedakan dari jenis transaksi, seperti melalui mesin ATM dan mesin EDC. Bila nasabah menggunakan layanan internet banking dan mobile banking, maka limit transfer BNI juga berbeda.

Nasabah perlu memerhatikan limit transfer BNI terbaru untuk layanan mesin ATM dan mesin EDC agar terhindar dari kesalahan transaksi.

Saat ini, pihak BNI membuat jenis kartu ATM sesuai dengan kebutuhan individual maupun bisnis dalam program Taplus dan Taplus Bisnis.

Baca juga: Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022

Tabungan dan kartu ATM BNI juga bisa menjadi alat untuk membantu berbisnis maupun investasi segala umur.

Daftar limit transfer BNI

Berikut daftar limit transfer BNI terbaru dihitung dalam batasan per hari dilansir dari laman resminya:

1. Kartu Debit BNI berlogo GPN

  • Limit tarik tunai: Rp 15 juta
  • Limit transfer antar rekening BNI/hari: Rp 100 juta
  • Limit transfer antarbank/hari: Rp 50 juta
  • Limit transaksi belanja (EDC): Rp 100 juta.

2. Kartu Debit BNI ber-Chip Silver

  • Limit tarik tunai: Rp 5 juta
  • Limit transfer antar rekening BNI/hari: Rp 50 juta
  • Limit transfer antarbank/hari: Rp 10 juta
  • Limit transaksi belanja (EDC): Rp 10 juta.

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Diminati Investor Asing, KKP: Prioritaskan Pelaku Usaha Dalam Negeri

3. Kartu Debit BNI ber-Chip Gold

  • Limit tarik tunai: Rp 15 juta
  • Limit transfer antar rekening BNI/hari: Rp 100 juta
  • Limit transfer antarbank/hari: Rp 25 juta
  • Limit transaksi belanja (EDC): Rp 50 juta.

4. Kartu Debit BNI ber-Chip Platinum

  • Limit tarik tunai: Rp 15 juta
  • Limit transfer antar rekening BNI/hari: Rp 100 juta
  • Limit transfer antarbank/hari: Rp 50 juta
  • Limit transaksi belanja (EDC): Rp 100 juta.

5. Limit transfer BNI lewat Mobile Banking

  • Limit Transfer ke BNI: Rp 200 juta/hari dan Rp 100 juta/ transaksi
  • Limit Transfer antarbank: Rp 200 juta/hari dan Rp 50 juta/transaksi

6. Limit transfer BNI lewat Internet Banking

Limit transfer antar BNI: Rp 1 miliar
Limit tranfer antarbank: Rp 25 juta

Baca juga: Mulai Besok, Ruas Tol Cipularang Kembali Lakukan Pemeliharaan Jalan

Sementara untuk Taplus Bisnis, pihak BNI akan memberikan pelayanan khusus untuk kartu ATM berjenis Gold atau Platinum. Sehingga, nasabah bisa mendapatkan limit transfer BNI yang lebih besar dan bermanfaat.

Pihak BNI menghimbau untuk melakukan pergantian PIN kartu ATM bersama PIN untuk mobile banking. Hal ini bertujuan untuk menghindari kejahatan yang terjadi apabila kartu ATM hilang.

Nah, itulah informasi tentang daftar limit transfer BNI yang perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya oleh nasabah untuk terhindar dari kesalahan saat transaksi.

Ilustrasi cara tarik tunai tanpa kartu ATM BNI.www.bni.co.id Ilustrasi cara tarik tunai tanpa kartu ATM BNI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com