Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini 5 Cara Cek KK Online, Mudah dan Praktis

Kompas.com - 03/07/2022, 20:40 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masyarakat sudah bisa mengetahui KK sudah aktif atau belum, dengan memanfaatkan layanan cek KK online. Anda hanya cukup mengikuti langkah-langkah cara cek kartu keluarga online berikut ini.

Dengan memanfaatkan layanan cek KK online ini, Anda cukup membutuhkan ponsel saja untuk bisa mengetahui status KK terbaru. Sehingga, Anda tidak perlu datang dan repot mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Umumnya, Kartu Keluarga digunakan untuk mengurus layanan publik, seperti aktivasi BPJS Kesehatan, membuat Akte Kelahiran anak, ganti KTP, daftar CPNS dan lainnya. Namun terkadang, status KK masih belum terdaftar, tidak valid, tidak aktif, atau bahkan tidak ditemukan.

Nah, inilah pentingnya untuk mengetahui status KK kamu terlebih dahulu. Lalu bagaimana cara cek kartu keluarga online?

Terdapat lima metode yang bisa dipilih untuk mengecek status KK tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Cara Daftar Netflix di HP dan Laptop dengan Mudah

1. Cara cek kartu keluarga online lewat website Disdukcapil

  • Buka browser di HP atau PC kamu
  • Masuk ke website dukcapil tempat tinggalmu
  • Pilih menu Cek NIK
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK (ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung)
  • Klik Cek NIK
  • Jika sudah terdaftar, data kamu akan muncul dengan lengkap termasuk untuk cek nomor kartu keluarga

Setiap daerah memiliki alamat situs Dukcapil yang berbeda-beda. Akses alamat website Dukcapil di daerahmu masing-masing untuk mengecek KK online.

Berikut ini adalah beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK online:

  • DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
  • Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/
  • Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/
  • Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/
  • Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/
  • Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/
  • Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/
  • Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
  • Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
  • Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
  • Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
  • DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/

Baca juga: Cara Ambil Uang di ATM CIMB Niaga Tanpa Kartu

2. Cara cek kartu keluarga online lewat email

Selain website Dukcapil Kabupaten/Kota, cara cek kartu keluarga online atau cek KK online juga bisa dilakukan melalui email. Kamu bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek KK online.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka email di HP atau PC.
  • Isi subjek email sesuai dengan tujuan kamu.
  • Tulis email format sederhana di badan email: NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan
  • Selanjutnya kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com
  • Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.

3. Cara cek kartu keluarga online lewat media sosial

Kamu bisa memilih media sosial Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil untuk cek KK online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil
  • Pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via M-paspor, Serta Syarat dan Biayanya

4. Cara cek KK online lewat Whatsapp (WA)

Apabila kamu ingin cara yang lebih mudah lagi dari media sosial atau email, kamu bisa mengecek kk online lewat WhatsApp.

Ditjen Dukcapil memiliki nomor kontak resmi yang bisa dihubungi melalui WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Tuliskan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami.
  • Lalu, kirimkan pesan tersebut ke nomor: 08118005373
  • Setelah itu, kamu tinggal menunggu respon dari pihak Dukcapil.

5. Cara Cek KK Online Lewat Hotline

Tak hanya mengirimkan pesan melalui WhatsApp, cara cek KK online bisa juga melalui hotline call center Dukcapil Pusat di nomor 1500-537. Cukup hubungi nomor tersebut dan menunggu respon. Apabila sudah tersambung, kamu akan diminta menyebutkan data seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami.

Itulah lima cara cek kartu keluarga online yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Mudah dan praktis, bukan?

Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan Kartu dan Tanpa Kartu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com