Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Listrik Per kWh 2022 untuk Golongan Tarif Non-subsidi

Kompas.com - Diperbarui 10/12/2022, 06:50 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Daftar harga listrik per kWh saat ini belum berubah, usai adanya kenaikan tarif listrik 2022 untuk sejumlah golongan pelanggan PLN sejak 1 Juli lalu.

Tarif listrik per kWh 2022 ditetapkan berbeda-beda tergantung pada masing-masing golongan tarif listrik pelanggan PLN.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai tarif dasar listrik untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku saat ini, dirangkum dari laman resmi PLN pada Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Cek Beda Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Daftar golongan tarif listrik non-subsidi

Dikutip dari laman resmi PLN pada Senin (20/6/2022), tarif dasar listrik 2022 yang disediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.

Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:

  • Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
  • Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
  • Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
  • Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
  • Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Golongan Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Kenaikan tarif listrik 2022

Kenaikan tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2022 tidak berlaku untuk semua golongan, melainkan hanya bagi sejumlah golongan pelanggan non-subsidi tertentu.

Kenaikan tarif listrik 2022 (tariff adjustment) diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca juga: Cara Bayar Listrik Lewat ATM BCA, Klik BCA, dan m-Banking BCA

Kenaikan tarif listrik 2022 diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Rilis
Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Whats New
Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Whats New
Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Whats New
Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Whats New
Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Whats New
Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Whats New
IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 15.530 Per Dollar AS

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 15.530 Per Dollar AS

Whats New
BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen

BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Whats New
Beras Jadi Biang Kerok Inflasi September

Beras Jadi Biang Kerok Inflasi September

Whats New
Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Whats New
Link 'War' Tiket Gratis Kereta Cepat yang Dibuka Sore Ini

Link "War" Tiket Gratis Kereta Cepat yang Dibuka Sore Ini

Whats New
Penyaluran KUR Capai Rp 175,73 Triliun per September 2023

Penyaluran KUR Capai Rp 175,73 Triliun per September 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com