KOMPAS.com – Ketentuan tarif listrik PLN terbagi dalam sejumlah golongan. Golongan tarif listrik subsidi sendiri terdiri dari beberapa segmen pelanggan.
Selain untuk segmen rumah tangga, listrik subsidi juga meliputi golongan tarif listrik sosial, sejumlah golongan untuk pelanggan bisnis, dan listrik fasilitas umum.
Sementara itu, golongan tarif listrik non-subsidi penerapan tarifnya juga berbeda-beda. Tarif untuk golongan tarif listrik industri misalnya, berbeda dengan ketentuan tarif listrik bisnis.
Baca juga: Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Cek Beda Listrik Subsidi dan Non-subsidi
Dikutip dari laman resmi PLN pada Senin (20/6/2022), tarif dasar listrik 2022 yang disediakan oleh PLN terdiri dari 37 golongan tarif.
Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.
Golongan tarif listrik subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Baca juga: Mengenal PT PLN Batubara yang Diminta Luhut untuk Dibubarkan
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Itulah perhitungan tarif listrik per kWh untuk listrik subsidi.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan,” terang Gregorius.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.