Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022

Kompas.com - 03/07/2022, 21:17 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada Juli 2022. Rencananya, uji coba KRIS ini dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan karena kelas layanan peserta diubah menjadi KRIS. Prinsip kesetaraan melandasi kebijakan baru BPJS Kesejatan ini.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta. Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Cara Daftarnya

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," ujar Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Lalu, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti?

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. "Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya.

Arif menambahkan, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Begini 5 Cara Cek KK Online, Mudah dan Praktis

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan Perpres 64 Tahun 2020:

1. Peserta penerima bantun iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Sedangkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Mulai Besok, Ruas Tol Cipularang Kembali Lakukan Pemeliharaan Jalan

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com