Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima RS Segera Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar JKN yang Bakal Hapus Kelas Iuran dan Layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/07/2022, 13:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan di 5 rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Juli ini.

Meski ada uji coba tersebut, terkait penyesuaian iuran pelayanan KRIS masih dalam pembahasan. Tapi selama ujicoba, Mutaqqien bilang, biaya iuran tidak akan berubah.

Masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," ucap Mutaqqien kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas

Adapun kelima rumah sakit yang menjalani ujicoba perubahan KRIS yaitu berada di Sumatera (satu RS), Pulau Jawa (dua RS), Ambon (satu RS), dan Sulawesi Selatan (satu RS). Sedangkan kawasan Jabodetabek belum masuk ujicoba. Namun untuk jadwal pelaksanaan ujicobanya, kata Muttaqien, masih dalam pertimbangan.

"Rencana implementasi secara keseluruhan ditargetkan pada tahun 2024. Untuk bulan Juli direncanakan uji coba di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes. Untuk desain dan aturan terkait uji coba sedang disiapkan Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan," katanya.

"Kemudian, dikomunikasikan dengan RS pelaksana ujicoba agar dapat siap ketika dimulai pelaksanaan ujicoba. Akan disampaikan ke masyarakat jika pelaksanaan ujicoba dimulai," sambung dia.

Baca juga: Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Realisasinya?

Sebelumnya, pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Direktur Utama BPJS Kessehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR beberapa waktu lalu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya. Namun kata Ghufron, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.

Ghufron mengatakan program kelas rawat inap standar rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2022. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Namun begitu ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

Baca juga: Sebelum Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Usulkan 2 Kriteria Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com