Oleh: Nika Halida Hashina dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Baru-baru ini didapati berita mengenai seorang lelaki asal Bekasi yang pura-pura mati tenggelam demi klaim uang pertanggungan asuransi miliknya. Berita itu pun lantas membuka pemahaman masyarakat Indonesia mengenai asuransi dan cara kerjanya.
Asuransi adalah kontrak individu atau entitas menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian dari perusahaan asuransi. Kontrak tersebut disebut sebagai polis. Dalam hal ini, perusahaan mengumpulkan risiko klien untuk membuat pembayaran lebih terjangkau bagi tertanggung.
Dengan catatan, uang yang bisa diklaim harus memenuhi beberapa persyaratan. Hal ini dibahas oleh Windi Teguh, Certified Financial Planner, dalam siniar Cuan di episode bertajuk “Hidup Cuma Sekali, Yakin Gak Butuh Asuransi?”.
Windi menyebutkan bahwa jenis asuransi saat ini banyak sekali. Namun, asuransi juga memiliki risiko karena ada kontrak antara kita dan perusahaan.Maka dari itu, semua pergerakan perusahaan hanya bisa dilakukan sesuai keterangan yang tertera pada polis.
Hal ini terkadang menimbulkan kesalahpahaman pengguna asuransi. Misalnya, ketika sakit, ada nasabah yang meminta dibayarkan secara penuh.
Padahal, di dalam polis tertulis keterangan bahwa perusahaan hanya bisa membayarkan setengah nominal.
Oleh sebab itu, saat membeli asuransi, jangan terlalu tergiur dengan penawaran agen. Hal ini disebabkan karena semua hal diatur secara jelas di polis.
Baca juga: Anak Sering Egois? Atasi dengan Cara Ini
Maka dari itu, kita harus tahu hal-hal apa saja sebelum mengklaim asuransi. Tidak semua perusahaan asuransi mengizinkan pembelian atau mengklaim asuransi jika beberapa hal berikut terjadi.
Pertama, asuransi kesehatan tidak akan mengizinkan seseorang yang sakit membeli asuransi.
Kedua, perusahaan tidak akan memberikan uang pertanggungan jika pembeli masih dalam masa tunggu. Masa tunggu adalah waktu tunggu sebelum bisa pembeli bisa mengajukan klaim asuransi.
Pemegang polis belum bisa mengajukan klaim ketika masih berada di dalam masa tunggu. Jadi, apabila sakit ketika masih dalam masa tunggu, kamu tidak dapat mengajukan klaim terhadap polis asuransi.
Hal ini sering terjadi pada orang yang memutuskan berganti pekerjaan sehingga harus beralih asuransi.
Oleh karenanya, disarankan membeli sebelum resign karena kita tidak pernah tahu kapan peristiwa buruk menimpa.
Ketiga, yaitu perhatikan manfaat, apa saja yang dikecualikan, cara untuk klaim, dan pembayaran klaim apakah tunai atau reimbursement.